Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha menyebut pengemudi Pajero Sport viral itu bakal dikenakan dengan pasal 287 dan pasal 283.
"Pasalnya itu terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," jelasnya. GridPop.ID (*)