Setelah video syurnya menyebar di media sosial, banyak orang yang mengaku kenal dengan Gita Gunawan, mengaku tak kaget.
Sebab wanita muda tersebut sebelum bekerja di Taiwan sudah cukup terkenal di kampungnya.
Sementara itu penyebaran video asusila bisa dijerat dengan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Bukan hanya UU ITE, ada juga UU Pornografi yang bisa mengancam pihak yang memproduksi video asusila.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Inilah Sosok Gita Gunawan TKW Taiwan Viral, Video Dewasa yang Diduga Diperankannya Beredar"
Baca Juga: Viral di TikTok Istilah Situationship, Ternyata Ini Artinya, Berikut Contoh Penggunaan Kalimatnya
(*)