GridPop.ID - Seorang pria bernama Bukhari (25) mendadak heboh di media sosial.
Bukhari adalah sosok suami yang mau mendonorkan satu ginjalnya untuk sang istri.
Kisah Bukhari ini mendadak viral di media sosial.
Mengutip TribunPontianak.com yang melansir laman OhBulan, menjabarkan pengorbanan Bukhari untuk istrinya yang bernama Nurul Hasanah.
Pria 25 tahun itu menjalan operasi cangkok ginjal pada 12 Mei 2023 lalu.
Diakui Bukhari dirinya merasa sedih melihat kondisi sang istri.
Mulanya hasil pemeriksaan sang istri menerangkan jika organ ginjalnya telah rusak dan hanya bisa berfungsi lima persen saja.
Mengetahui hal tersebut, Bukhari berniat mendonorkan satu ginjalnya.
Ia pun berdiskusi dengan keluarga terkait keputusannya tersebut.
Demi menyelamatkan nyawa Nurul Hasanah,
Bukhari mengikuti anjuran dokter dengan menjadi pendonor ginjal karena istrinya menolak untuk terus menjalani pengobatan cuci darah.
Berkat usahanya dan atas izin Allah, Nurul Hasanah tidak lagi menderita sakit ginjal.
Syarat jadi pendonor organ
Sebelum seseorang melakukan donor mereka harus melewati proses yang disebut skrining.
"Skrining donor ini prosesnya panjang, karena terjadi proses tukar-menukar organ tersebut, bukan suatu proses seperti kita melakukan penggantian onderdil mobil," ujar Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD, KGEH-FINASIM
Syarat administrasi menjadi pendonor organ di Indonesia
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan KTP, kartu keluarga, dan/atau akta kelahiran;
- Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
- Memiliki alasan menyumbangkan Organ tubuhnya kepada Resipien secara sukarela;
- Mendapat persetujuan suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor;
- Membuat pernyataan memahami indikasi, kontra indikasi, risiko, prosedur Transplantasi Organ, panduan hidup pascatransplantasi Organ, serta pernyataan persetujuannya; dan
- Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak Resipien.