GridPop.ID - Kebejatan ayah tiri di Purbalingga menjadi sorotan.
Bagaimana tidak? dirinya tega melampiaskan nafsu ke anak gadisnya.
Bahkan, ayah tiri di Purbalingga ini sebanyak 14 kali menyetubuhi putri sambungnya.
Dilansir dari laman tribunstyle.com, seorang ayah di Purbalingga ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak tiri.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan tersangka yang diamankan yaitu PS (55) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka ditangkap pada Kamis (22/6/2023).
Sedangkan korbannya merupakan seorang anak perempuan berumur 13 tahun.
"Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali.
Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023," ujar Wakapolres, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).
Persetubuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan orang tua korban wilayah Kecamatan Padamara.
Peristiwa dilakukan siang hari, saat ibu korban belum pulang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku.
Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya," katanya.
Pengungkapan kasus bermula, Rabu (14/6/2023) saat kakak korban datang ke rumah.
Korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi ayah tirinya.
Kakak korban sempat menanyakan ke ayah tirinya terkait cerita adiknya.
Ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya.
Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Setelah cukup bukti selanjutnya mengamankan tersangka pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian dilakukan.
Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya.
Baca Juga: Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Remaja 14 Tahun Hamil 5 Bulan, Ngaku ke Saudara Telah Diperkosa
Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Mengapa Kejahatan Seksual Anak Terjadi di Lingkungan Terdekat?
Sejumlah kasus kejahatan seksual anak dilakukan orang-orang yang dikenal atau di lingkungan terdekat korban.
Seorang pakar psikolog forensik di Yogyakarta Kombes Pol Arif Nurcahyo, menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan orang "dekat" korban menunjukkan bahwa kejahatan seksual itu ibarat fenomena gunung es.
"Pemerkosaan adalah relasi kuasa yang tidak seimbang berupa serangan dan pemaksaan seksual secara sepihak, sehingga orang lain menjadi obyek pemuas," kata Kombes Yoyok, sapaan akrabnya, kepada Kompas.com, Senin (22/5/2022).
Lalu, katanya, dampak dari tindakan juga sangat lama. Korban akan alami kerugian psikofisik paling dasar berupa mimpi buruk (trauma) sepanjang hidup.
Menurut Yoyok, ada banyak faktor pemicu terjadi kasus pemerkosaan. Namun, pada dasarnya, tindakan itu muncul karena ada dorongan (impuls) dari dalam yang biasanya bersifat spontan.
"Faktor penyebab terjadinya perkosaan tidak tunggal sebab impuls (dorongan) sifatnya dari dalam bisa bersifat spontan atau dipicu faktor luar dan situasi sesaat yang membuat terangsang dan tidak bisa mengendalikan dorongan/libidonya," katanya.
GridPop.ID (*)