Follow Us

Viral di TikTok ODGJ Beri Penghormatan Terakhir untuk Sahabat yang Meninggal, Dulu Besar Sama-sama

Andriana Oky - Minggu, 23 Juli 2023 | 05:45
 
ODGJ memberikan penghormatan terakhir untuk temannya yang meninggal dunia
(Sanook)
(Sanook)

ODGJ memberikan penghormatan terakhir untuk temannya yang meninggal dunia

Orang-orang yang ada di sana membiarkan Sornram masuk ke area pelayat karena mereka tahu bahwa Sornram adalah sahabat almarhum.

ODGJ memberikan penghormatan terakhir untuk temannya yang meninggal dunia
(Sanook)
(Sanook)

ODGJ memberikan penghormatan terakhir untuk temannya yang meninggal dunia

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

Melansir Kompas.com, ODGJ masih rentan mengalami diskriminasi saat berhadapan dengan masalah hukum.

Pemenuhan hak para ODGJ di mata hukum masih belum terpenuhi. ODGJ atau Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) seringkali memiliki masalah hukum.

Namun, perbedaan persepsi kerap menjadi kendala dalam pemenuhan hak mereka.

Baca Juga: Dianiaya hingga Dibakar Berulang Kali, ODGJ Meninggal di Tangan 4 Bocah SD & SMP, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Menurut Kepala Divisi Psikiatri Forensik Dept.Psikiatri FKUI-RSCM, Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked, ODGJ atau ODMK masih rentan mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi hak-haknya saat berhadapan dengan hukum.

Data dari berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 5 orang yang menjalani proses hukum sebenarnya mengalami masalah kesehatan jiwa yang berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak mereka untuk berpartisipasi penuh dan mendapatkan keadilan.

Dalam banyak kasus hukum yang dilatarbelakangi faktor kesehatan kejiwaan, ada begitu banyak ragamnya, di antaranya sebagai berikut.

  • Gangguan yang membuat seseorang kesulitan membedakan kenyataan dan khayalan;
  • Gangguan suasana perasaan yang menetap seperti depresi;
  • Gangguan mengatur perilaku seperti dialami pada orang dengan kondisi mania dan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH);
  • Perbedaan dalam cara menerima dan merespon informasi, seperti spektrum autisme dan disabilitas intelektual.
Pada dasarnya, gangguan jiwa pada ODGJ maupun ODMK, tidak serta-merta menghilangkan hak dan kewajiban seseorang di mata hukum, tetapi memerlukan pendekatan yang tepat secara klinis maupun legal.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribuntrends.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular