Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.
"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Boy William Mendadak Bahas Nikah Beda Agama dengan Sosok Ini, Siap Pinang Ayu Ting Ting?