Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.
Melansir Tribun Kediri, pelaku menulis surat wasiat saat dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Saat dalam buruan polisi, pelaku sempat ingin mengakhiri hidup. Pelaku sudah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk keluarganya," kata AKP Rizkika Atmadha Putra, Senin (17/7/2023).
Surat tersebut berisi permintaan maaf pelaku terhadap keluarganya, terutama orang tuanya.
Pelaku menulis bahwa dirinya belum bisa pulang.
Dalam wasiat itu, pelaku juga menuliskan motifnya menghabisi korban, yaitu karena sakit hati.
Korban disebut kerap berkata kasar pada pelaku.
Pelaku juga mengungkapkan kekesalannya pada sang istri.
Suprapto alias Totok yang merasa disudutkan oleh pihak keluarga sang istri, mertua dan anaknya sendiri akhirnya sakit hati.
GridPop.ID (*)