Noviar melanjutkan, sebetulnya sudah ada peraturan daerah yang mengatur masalah pengemis.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014, masyarakat dilarang memberikan uang kepada para pengemis.
"Ada denda, kalau yang itu (masyarakat memberi uang) kan sudah sering kita sidang.
Jadi yang ketahuan sama Satpol PP terus kita panggil si pemberi itu sudah berkali-kali kita sidang tipiring," tegas Noviar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Viral Video Pengemis Pura-pura Lumpuh di Jogja, Dijemput Pemotor hingga Berujung Ditangkap Polisi"
Baca Juga: Link Videonya Banyak Dicari Netizen, Inilah Sosok Mihye yang Kini Sedang Viral di TikTok
(*)