Baca Juga: Curiga Istri Keluar Rumah Tengah Malam Pakai Daster, Suami di Sukabumi Pergoki Fakta Pilu di Vila
Ini delik aduan absolut," kata Iptu Agus Salim, Kamis (6/7/2023).
Sedangkan untuk sanksi profesi anggota kepolisian, merupakan kewenangan propam (profesi dan pengamanan).
"Itu kewenangan di provost, dalam hal ini ankum (atasan yang berhak menghukum) (Polres) Tulungagung," ujarnya.
GridPop.ID (*)