Follow Us

Pengemis di Pati Terciduk Party Bareng LC dan Ngaku Sehari Kantongi Rp 150 Ribu, Tak Menyangka Momen Foya-foya Viral di TikTok

Ekawati Tyas - Kamis, 06 Juli 2023 | 12:45
 
AM, pengemis di Pati yang asik karaokean sambil mangku pemandu karaoke
Tribun Jateng/Mazka Haufan Naufal
Tribun Jateng/Mazka Haufan Naufal

AM, pengemis di Pati yang asik karaokean sambil mangku pemandu karaoke

GridPop.ID - Viral di TikTok aksi pengemis di Pati yang terciduk party bareng LC di malam hari.

Video aksi pengemis ini diunggah oleh akun TikTok @patisakpore pada, Rabu (05/06/2023).

Mengutip Tribun Video, sontak saja netizen dibuat riuh dengan perbuatan si pengemis.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan hoodie cokelat sedang meminta-minta di area Puri, Pati.

Kemudian, video berganti ke sebuah room karaoke.

Terlihat jelas si pengemis sedang memeluk seorang pemandu karaoke.

Satpol PP Kabupaten Pati merazia pengemis tersebut pada Selasa (4/7/2023) siang.

Diketahui pria itu adalah Aris Munaji (40).

Warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil ini kedapatan masih mengemis di sekitar lampu merah perempatan Puri setelah videonya viral.

Aris mengaku memang kerap mengemis di sekitar Puri.

"Kalau rame dapat Rp 150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu.

Baca Juga: Aksi Pria Dandani Pengemis Wanita Penuh Tato Viral di TikTok, Tuai Kecaman Gegara Hal Ini

Itu (mengemis) dari pagi sampai sore," ucap dia.

Ia terpakasa mengemis karena terlilit utang.

"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," kata dia.

Lebih lanjut, Aris tak membantah bahwa pria di video viral itu memang benar dirinya.

"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan.

Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video.

Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," ucap dia.

Pengemis di Pati Viral Gegara Foya-foya Bareng LC Karaoke, Segini Pendapatannya Sehari

Pengemis di Pati Viral Gegara Foya-foya Bareng LC Karaoke, Segini Pendapatannya Sehari

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menjelaskan bahwa pihaknya memang punya tugas untuk menegakkan perda tentang Tibumtranmas.

"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," kata dia.

"Kebetulan sejak kemarin di medsos viral pengemis yang meminta-minta di lampu merah dan uangnya digunakan ke tempat hiburan malam," ujar dia.

"Dia sudah lama mengemis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap.

Baca Juga: Dibuang Sejak Bayi, Kisah Pilu Badut Difabel Ini Rela Mengemis hingga Tanggung Malu Viral di TikTok

Kali pertama sekira dua bulan lalu. Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi, tapi ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," ujar dia.

Pihaknya, ujar Djuharianto akan melakukan pembinaan terhadap Aris, termasuk pembinaan fisik berupa push-up dan lari keliling lapangan tenis.

"Sebetulnya sesuai Perda, hasil dia meminta-minta bisa kami sita untuk kami setorkan ke kas daerah, tapi itu belum kita laksanakan, baru pembinaan," ungkap dia.

Menurut Djuharianto, saat ditangkap tadi, Aris telah mengantongi Rp 50 ribu hasil mengemis selama satu jam

Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, ada pula sosok pengemis yang pernah menjadi sorotan beberapa waktu lalu.

Seorang pengemis berinisial SL asal Kudus mengaku terpakas melakoni aksinya lantaran tidak memiliki pekerjaan di rumah.

Wanita empat anak itu ternyata tergolong orang mampu dan bahkan ia memiliki mobil Toyota Avanza.

Mobil itu dibelunya tiga tahun lalu secara kredit.

Setiap kali pembayaran angsuran itu, dia membantu uang Rp 1,5 juta dan kekurangannya dibayar oleh anaknya.

Adapun penghasilan dari mengemis disebutnya tak menentu, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Ia pernah memperoleh Rp 700 ribu dalam sehari semalam saat mengemis di minimarket.

Baca Juga: Baru Kerja 2 Minggu, Begini Tabiat Tersangka Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI selama Bekerja, Ngeri!

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Jateng Tribun Video

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular