Baca Juga: VIRAL di TikTok Wanita Rela Dimadu, Beri Perlakuan Manis pada Suami dan Istri Muda
Acuan poligami, melalui dua ayat pokok yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129.
Poligami sudah berjalan seiring perjalanan umat manusia, sehingga poligami bukanlah tren baru yang muncul tiba-tiba begitu saja.
Para ulama pun berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami.
Ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar, namun ada pula yang mempersyaratkannya dengan ketat. GridPop.ID (*)