“Mereka tidak keberatan anak-anak dicambuk karena nakal, tetapi sekolah tidak bisa seenaknya mencambuk.
Jadi, cara lain digunakan untuk memberikan kesadaran dan meyakinkan.
“Masalah sudah selesai. Siswa baik-baik saja dan tetap masuk sekolah seperti biasa,” ujarnya tentang diskusi yang berlangsung sekitar 45 menit itu.
Pengamat: Tidak Boleh Ada Istilah Menghukum dalam Pendidikan
Ketua Institute of Good Governance and Regional Development (IGGRD) Eka Simanjuntak menilai, pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang mengatakan bahwa pendidikan harus keras adalah hal yang keliru.
Menurut Eka, dalam pendidikan tidak boleh ada istilah menghukum, apalagi dengan kekerasan.
Menurut dia, masih ada istilah yang lebih baik, misalnya konsekuensi. Konsep konsekuensi ini, kata Eka, sudah berhasil di Selandia Baru.
"Menghukum saja kata-kata itu tidak boleh dalam pendidikan. Nah, kalau mau (seperti) tren yang di Selandia Baru itu, hukum diubah namanya menjadi konsekuensi, kalau mau disebut istilahnya, positif disiplin, itu mengajarkan orang menjadi disiplin secara positif," ujar Eka dalam konferensi pers di FX Plaza, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016) dikutip dari laman kompas.com.
Contohnya, kata Eka, jika ada seorang anak yang terlambat datang ke sekolah, konsekuensinya adalah pulangnya lebih lama.
Dia melanjutkan, contoh lainnya jika ada siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR), maka guru bisa menggandakan pekerjaannya.
"Itu kan mendidik, itu kan menghukum dia tetapi (dengan cara) mengajarkan menjadi orang yang bertanggung jawab. Daripada disetrap, disuruh angkat kaki, bersihin WC, itu hubungannya apa? Enggak ada hubungannya, enggak mendidik sama sekali," kata Eka.
Baca Juga: Viral di TikTok Emak-emak Aniaya Anak Sendiri karena Kesal Ketinggalan Kereta, Warganet Geram!