Follow Us

Viral di TikTok Emak-emak Aniaya Anak Sendiri karena Kesal Ketinggalan Kereta, Warganet Geram!

Andriana Oky - Rabu, 28 Juni 2023 | 17:17
 
Viral di TikTok emak-emak kesal ketinggalan kereta, malah ngamuk ke anak
TikTok @maharanisbooks
TikTok @maharanisbooks

Viral di TikTok emak-emak kesal ketinggalan kereta, malah ngamuk ke anak

Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah)

Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Biasa Dipakai saat Caper Demi Gaet Lawan Jenis, Ini Arti Kata Pikmi yang Viral di TikTok

Source : menpan.go.id Tribuntrends.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular