Pertanggung jawaban hukum pidana Gendak (Overspel) Suami atau istri yang terbukti melakukan gendak (overspel), dapat melaporkan pasangannya tersebut (yang melakukan tindak pidana) secara pidana melalui Kepolisian.
Dasar laporan diatur Pasal 284 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Tampak Baik-baik Saja Usai Diselingkuhi Syahnaz Sadiqah, Sikap Jeje Govinada Dibongkar Psikolog Ini