Follow Us

Video Wanita Coret Mobil Orang Pakai Lipstik Viral di TikTok, Murka Setelah Pemilik Parkir Sembarangan hingga Halangi Jalan

Luvy Octaviani - Senin, 26 Juni 2023 | 19:31
 
Viral mobil parkir sembarangan, akhirnya dicoret pemilik lahan.
tangkap layar tiktok via tribuntrends.com
tangkap layar tiktok via tribuntrends.com

Viral mobil parkir sembarangan, akhirnya dicoret pemilik lahan.

Warga juga dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang miliki jalan.

Bahkan, warga yang akan membeli kendaraan harus membuktikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Di Kota Bekasi, sendiri memang sampai saat ini tak ada aturan resmi yang mengatur mengenai kepemilikan garasi bagi setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor khususnya mobil.

Namun berdasarkan tiga aturan di atas, pemilik dapat dikenakan sanksi hukum atas menyalahgunaan jalan umum sebagai tempat parkir yang tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, yakni;

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com tribuntrends

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular