Follow Us

Sampai Minta Ganti Kelamin, Bocah 9 Tahun Curhat Tubuh Ditindih Kakek, Ternyata 5 Kali Jadi Budak Nafsu

Ekawati Tyas - Minggu, 18 Juni 2023 | 06:30
 
Ilustrasi korban pemerkosaan
freepik.com
freepik.com

Ilustrasi korban pemerkosaan

Baca Juga: PILU, SPG di Cibubur Digilir 2 Pria dalam Mobil yang Berjalan, Modus Awalnya Ingin Beli Mobil

Laporan F teregistrasi dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada 7 Maret 2023.

Meski korban dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, tapi UH hanya dipanggil sekali.

"Pelaku juga sempat masih nyantai-nyantai aja di rumah (sejak dilaporkan). Cuma sekarang ini, dengar-dengar katanya udah pindah sekeluarga. Enggak ada yang tahu ke daerah mana," kata F.

"Yang saya bingung, pelaku enggak langsung ditahan pas jujur di Pak RT. Pas lapor ke polisi kenapa enggak langsung ditangkap, kan udah ada korban dan saksi. Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," ucap dia.

Melansir Tribun Bogor, update terbaru pelaku telah ditahan.

"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR (9)," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Fanani mengatakan saat ini SH pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman (maksimal) hukuman 15 tahun," katanya.

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Wow Tribun Bogor

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular