"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.
Kemudian seiringnya berjalannya waktu, sang suami NG justru diam-diam berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.
"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya.
Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," ujar dia.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya.
"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata dia.
Baca Juga: Kesalahan Pemakaian Kondom Bisa Sebabkan Kehamilan, Kenali 5 Tandanya Berikut Ini
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ternyata Dimulai dari Hal Sepele, Berikut Cara Meningkatkan Kepuasan Hubungan Intim Bagi Pasutri