Baca Juga: Ada Robekan di Kemaluan Remaja 16 Tahun, Ternyata Ulah Oknum Polisi, Fakta Mengerikan Terungkap
“Setelah dibujuk korban cerita bahwa sudah diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku. Sehingga langsung membuat laporan,” ujar Syafaruddin.
Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)