Sebab, Johnson menyebut Supradjarto keberatan dengan isu yang beredar, soal dugaan perselingkuhan yang merusak rumah tangganya dengan Jenny Rachman.
"Saya tegaskan, ini kasus pasal 263 (pemalsuan dokumen), bukan perselingkuhan. Jadi stop untuk bicara soal masalah privasi klien kami dengan istrinya, jangan melebar dari kasus Pasal 263 ini," ujar Johnson Panjaitan.
"Tidak ada laporan perselingkuhan di Polres Jakarta Selatan, hanya pasal 263 saja," sambungnya. (ARI).
GridPop.ID (*)