Follow Us

Numpang Kencing Endingnya Lecehkan Tetangga, Pria di Lampung Nekat Pegang Bagian Intim Korban, Alasannya Bikin Emosi

Luvy Octaviani - Kamis, 08 Juni 2023 | 12:47
 
ilustrasi pelecehan seksual
unsplash.com/Adam Cybulski
unsplash.com/Adam Cybulski

ilustrasi pelecehan seksual

Baca Juga: Ditinggal Mati Istri dan Anak, Guru Ngaji di Garut Nekat Lecehkan Belasan Bocah Laki-laki

Meta menambahkan, kini pelaku sudah ditahan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas aksinya, Can disangkakan dengan pasal 389 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Apa yang Bisa Dilakukan Korban Pelecehan Seksual

Dilansir dari laman kompas.com, dalam Kampanye No! Go! Tell! (Katakan Tidak, Jauhi, Laporkan!) yang diprakarsai The Body Shop Indonesia, ada tiga mekanisme yang bisa dilakukan korban atau calon korban pelecehan:

- Katakan Tidak (No!) - Pahami apa saja bentuk kekerasan seksual dan berani berkata TIDAK jika mengalami tindak kekerasan seksual.

- Jauhi (Go!) - JAUHI pelaku dan pergi dari tempat yang membuat Anda tidak nyaman dan segera cari tempat yang lebih aman.

- Laporkan (Tell!) - LAPORKAN kejadian kepada pihak atau orang yang Anda percayai. Didukung dengan informasi lengkap mengenai Yayasan/Lembaga/komunitas yang dapat menampung pengaduan atas situasi kekerasan seksual agar para korban mendapat rasa tenang dan aman.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunstyle

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular