Sebelumnya, Rebecca Klopper resmi melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dengannya ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkap oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ahmad mengatakan, pemilik akun media sosial tersebut dilaporkan Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023 berdasarkan nomor laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023.
Menurut Ahmad, Rebecca melaporkan pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan video itu lewat kuasa hukumnya.
Pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dengan Rebecca itu dilaporkan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Saat melaporkan, Ahmad membawa bukti dan saksi atas isial nama FF dan LL. GridPop.ID (*)