Baca Juga: Mantan Suaminya Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba, Tessa Kaunang Bersenang-senang dengan Sang Anak
Di samping itu, dengan kehidupan yang ingin serba instan dan serba tercukupi, banyak tuntutan yang sering disampaikan istri atau suami kepada pasangannya.
"Ketimpangan ini menimbulkan kecemburuan dan efek-efek yang tidak baik. Ujungnya ada kekerasan fisik, psikis, sampai penelantaran tidak memberi nafkah," kata Ali.
Ketika KDRT terjadi, campur tangan anggota keluarga yang lain menjadi penting.
Campur tangan yang dimaksud adalah untuk memberi pendampingan ketika ada permasalahan sehingga diharapkan perdamaian bisa tercapai. Selain itu, mediasi juga bisa dilakukan bersama pihak ketiga.
Seperti perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Bagaimana memediasi perkara rumah tangga sehingga terbentuk komitmen win-win solution, menjernihkan permasalahan, bukan membenarkan salah satu pihak," tuturnya. GridPop.ID (*)