Follow Us

Sebulan Kenal Teman Facebook, Gadis 17 Tahun Digilir 3 Pria di Kontrakan, Sempat Lakukan Ini Usai Diperkosa

Ekawati Tyas - Senin, 15 Mei 2023 | 13:45
 
Ilustrasi korban pemerkosaan
freepik.com
freepik.com

Ilustrasi korban pemerkosaan

Baca Juga: Cinta Segitiga Berakhir Hilangkan Nyawa, Gadis SMP Diperkosa dan DigorokMantan Pacar Lantaran Tak Terima Kisah AsmaraKandas

Korban lantas dibawa ke rumah kontrakan pelaku dan diperkosa secara bergilir di kawasan Dadap, Tangerang, Banten.

Sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku menenggak miras terlebih dulu.

"Sebelum melakukan aksinya tersebut memang ada minuman keras yang ditemukan.

Jadi memang sempat meminum minuman keras dulu, baru melakukan persetubuhan," ungkap Andri.

Perbuatan bejat para pelaku membuat korban mengalami lecet pada bagian organ vital.

Ketiga pelaku juga telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Andri menyatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Melansir Tribun Wow, RJ saat ini berada dalam pendampingan unit Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA).

Ia berujar bahwa penangkapan para tersangka bermula ketika orangtua RJ melapor soal kehilangan anak ke Polsek Kebon Jeruk.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap AB.

Source : Tribun Wow Tribun Jakarta

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular