Follow Us

Viral di TikTok, Wanita Ini Ngaku Akur dengan Istri Pertama Suaminya, Kini Pamer Momen Tidur Bertiga: Udah Terlalu Akrab...

Grid., Helna Estalansa - Sabtu, 13 Mei 2023 | 17:16
 
Ilustrasi Poligami
Pixabay
Pixabay

Ilustrasi Poligami

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 15 Juni 2020

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu harus mendapatkan cercaan pertanyaan polisi selama hampir 5 jam.

"Iya bapak (syekh Puji) diperiksa 4-5 jam," ucap putri Syekh Puji, Nihdora Cahya kepada Tribun, Selasa (28/3/2023).

Ia mengatakan, mendatangi polisi hanya menyampaikan fakta-fakta pernikahan antara Syekh Puji dengan anak yang diduga korban tersebut tidak pernah ada.

"Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apapun , yang mereka adukan tidak benar semua," terangnya.

Ia mengungkapkan, akibat pemanggilan tersebut mengganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga Syekh Puji.

"Mungkin ini ujian, kalau dibilang terganggu ya terganggu," bebernya.

Kendati begitu, aktivitas pondok pesantren selama ramadan tetap berjalan.

"Jalan tapi terganggu karena pikiran terpecah-pecah," terangnya.

Source : Tribuntrends.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular