Follow Us

Hubungan Intim dengan Istri Dirasa Tak Memuaskan, Pria Ini Malah Tega Lampiaskan Nafsu ke Keponakan di Bawah Umur

Luvy Octaviani - Sabtu, 06 Mei 2023 | 19:17
 
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur
Pos Kupang
Pos Kupang

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016.

Insiden serupa juga menimpa seorang anak perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Melansir Kompas.com, seorang paman berinisial S (52) nekat memperkosa sang keponakan selama tiga tahun belakangan.

Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini kerap mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Nominalnya pun beragam.

Uang itu dijadikan iming-iming agar korban mau menuruti nafsu birahi pelaku.

Baca Juga: Kecanduan Lakukan Hubungan Intim dengan Pria Hidung Belang, Gadis SMP di Bogor Nekat Open BO Demi Bayaran Fantastis

"Pelaku setiap melakukan tindak kejahatan seksual ke korban, dia memberikan uang ke korban.

Nominalnya Rp 50.000, kadang Rp 10.000 untuk uang jajan," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022)

Pelaku sudah melakukan kekerasan seksual hampir setiap hari sejak korban masih berusia 8 tahun.

Perbuatan pelaku berhasil terbongkar saat korban mengadu sakit pada bagian kemaluannya pada orang tuanya. GridPop.ID (*)

Source : tribunkalteng.com GridPop.ID Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular