Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi bayi yang orang tuanya merupakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maka anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan akan langsung aktif mengacu status keaktifan orang tua.
Pendaftaran bagi bayi baru lahir yang orang tuanya peserta PPU bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi atau Badan Usaha.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang orang tuanya peserta PBPU dan BP, maka jika peserta belum melakukan auto debit tabungan, harus dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.
Selain itu, diperkenankan melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Status BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir, nantinya akan aktif setelah dipakai untuk melakukan pembayaran iuran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syarat-syaratnya"
Baca Juga: Tetap Kerja Meski Divonis Kanker Payudara, Nunung Berobat di Rumah Sakit Indonesia Pakai BPJS