Kakek bejat tersebut melampiaskan hasrat birahi di dalam kamarnya dan mengancam korban agar tak memberitahukan yang sebenarnya terjadi kepada orang lain.
Tapi, korban langsung melaporkan ke orang tuanya begitu pulang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
GridPop.ID (*)