Follow Us

Modus Silaturahmi Lebaran, Pria Ini Ternyata Hendak Lampiaskan Hasrat Birahi ke Istri Teman hingga Nekat Pakai Kekerasan

Ekawati Tyas - Kamis, 04 Mei 2023 | 14:15
 
Ilustrasi pemerkosaan
Shutterstock
Shutterstock

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang pria di Lampung Timur pura-pura bertamu saat Lebaran, padahal ia memiliki otak mesum terhadap istri temannya.

Melansir Tribunnewsmaker.com, seorang pria berinisial SI (41) tak kuasa membendung hasrat birahi saat bertamu ke kediaman rekannya.

Insiden tersebut terjadi pada, Rabu (26/4/2023).

SI diketahui bertamu saat rekannya, yakni suami korban tak ada di rumah.

Hal tersebut membuat SI bisa seenak jidat melancarkan aksi mesumnya terhadap istri temannya.

Niat busuk SI tersebut berujung penangkapan polisi.

Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku hendak bertamu saat Lebaran.

Kala itu pelaku mencari suami korban dengan dalih diajak bekerja.

Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar mengatakan pelaku berinisial SI (41) itu sudah ditangkap pada malam hari kejadian.

Peristiwa mesum itu, ujar Rizal terjadi di kediaman korban berinisial YI (41) di Kecamatan Sekampung Udik.

"Pelaku adalah teman dari suami korban, tinggal juga sama satu desa," kata Rizal melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: Disetubuhi 12 Pria Setelah Dicekoki Miras, 2 Gadis di Sumatera Utara Digilir di 2 Tempat Berbeda, Korban Sampai Trauma

Pelaku melancarkan aksi bejat dengan modus pura-pura bertamu ketika lebatan dan ingin mengajak suami korban pergi mencari pekerjaan.

Padahal kala itu suami korban sedang tidak ada di rumah.

Kondisi sekitar yang sepi membuat pelaku masuk ke dalam kamar.

Pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Korban lantas memberontak dengan sekuat tenaga dan berulang kali menjerit minta tolong.

Pada akhirnya pelaku kabur.

Korban yang sempat menolak mendapatkan tindak kekerasan dari pelaku.

Begitu suaminya pulang, korban menceritakan apa yang telah terjadi.

Setelah itu korban melapor ke Polsek Sekampung Udik.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa menimpa seorang wanita berinisial NI (36) di Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga: Setan Auto Minder! 12 Pria Bejat Gilir 2 Gadis di Bawah Umur yang Telah Dicekoki Miras, Lokasi Kejadian Bikin Syok

Korban diperkosa dan dirampok oleh dua pria berinisial ZS (51) dan MS (31).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Peristiwa terjadi saat dua pelaku menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda bersama anaknya di Jalan Poroa Afdeling III Rayon A PT Kamparindo, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada, Minggu (9/4/2023).

Kedua pelaku memukul kepala korban sambil menodongkan pistol yang diketahui ternyata pistol mainan agar korban tidak berteriak.

Korban lalu dibawa ke perkebunan sawit dan diikat dengan tali tambang.

Pelaku sempat melepas tali tersebut lalu memperkosa korban.

Puas dengan aksi bejatnya, kedua pelaku kabur menggondol sepeda motor dan ponsel korban.

Para pelaku kini telah ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular