Namun, kendaraan bernilai miliaran rupiah itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang hanya berjumlah Rp 467 juta.
Terkait hal ini, KPK menyatakan bakal mengklarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin.
Deputi Pencegahan dan Monitong KPK, Pahala Nainggolan menyatakan pihaknya telah membentuk tim dan menerbitkan surat klarifikasi.
Namun, saat ini pihaknya belum menentukan jadwal klarifikasi karena masih mengumpulkan data.
"Sedang pengumpulan data,” ujar Pahala.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, AKBP Achiruddin terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nilai mutasi rekening AKBP Achiruddin dan anaknya disebut sangat signifikan dan tidak sesuai dengan profilnya.
Sumbernya, diduga dari perbuatan menyimpang.
PPATK pun telah memblokir rekening atas nama bapak anak itu.
Pendalaman disebut telah dilakukan sebelum peristiwa penganiayaan itu menjadi sorotan publik.
Terkait Harley yang dipakai AKBP Achiruddin, Pahala Nainggolan sebelumnya meminta nomor polisi Harley Davidson yang digunakan perwira menengah tersebut.