Reina menjadi Kadinkes Lampung mulai dari masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga saat ini Arinal Djunaidi.
Reina bahkan beberapa kali terseret kasus dugaan korupsi, namun selalu lolos.
Melansir Tribunnews.com, ia pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.
Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.
Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.
Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Para Pria Wajib Tahu! Berikut Ini 5 Penyebab Sperma Encer dan Cara Mengatasinya
Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Garasi Kadinkes Lampung yang Bergaya Mewah, Mobil Reina Nyaman Lewat Jalan Rusak yang Dikritik Bima"
GridPop.ID (*)