Demikian sebagaimana dikemukakan Kiai Nawawi Banten dalam kitab Nihayah az-Zain sebagai berikut:
وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ حُصُولِ سُنَّةِ التَّعْجِيلِ بِالْجِمَاعِ لَمَا فِيهِ مِنْ إِضْعَافِ الْقُوَّةِ
"Pendapat yang mu’tamad (didapat dijadikan pegangan) adalah tidak terdapat kesunahan menyegerakan berbuka puasa dengan jimak karena jimak dapat melemahkan stamina." (Kyai Nawawi Banten, Nihayah az-Zain, h. 194)
Terlepas dari dari perbedaan penjelasan dalam soal hubungan badan suami istri ini, maka hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa waktu yang baik untuk melakukan hubungan badan suami istri di malam bulan suci Ramadhan adalah ketika kondisi fisik fit dan pikiran fresh. Sebab, menurut ijma’ para ulama hubungan badan yang dilakukan dalam kondisi pikiran yang tidak fresh itu bisa menimbulkan dampak negatif.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Hukum Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan"
Baca Juga: Disampaikan Langsung oleh dr Zaidul Akbar, Ini Dia Manfaat Puasa untuk Kesehatan
(*)