MH sebagai pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran memperkosa anak gadisnya sendiri.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU 35/2014 perubahan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Bisa Timbulkan Trauma, Begini Cara Bantu Korban Pelecehan Seksual
Dilansir dari laman kompas.com, berikut 3 cara yang bisa Anda lakukan untuk membantu korban pelecehan seksual:
1. Berikan support dan dengarkan ceritanya
Korban pelecehan seksual atau perundungan yang mengalami traumatik, cenderung akan mengalami perubahan sikap atau karakter.
Bisa jadi dari yang awalnya periang menjadi pendiam, suka menyendiri, menepi ataupun stres hingga depresi.
Sehingga, pada tahap awal gejala traumatik inilah keluarga dan orang terdekat harus benar-benar memberikan support atau dukungan sebaik mungkin.
"Disinilah perna keluarga terdekat untuk perlahan mendekati (korban)," ujarnya.
Namun, perlu diingat untuk tidak memaksa mereka bercerita sampai mendapatkan kepercayaan si korban perundungan untuk bercerita mengenai masalah yang ia alami dan rasakan itu.
"Ketika mereka sudah menceritakan masalahnya (kepada kita). Kitanya jangan marah, kesal dan emosi. Dengarkan sampai selesai," tuturnya.