Follow Us

Sebabkan David Luka Berat, AG Dituntut Pidana di LPKA selama 4 Tahun

Luvy Octaviani - Jumat, 07 April 2023 | 06:47
 
AGH dan Mario Dandy Satriyo
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto

AGH dan Mario Dandy Satriyo

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkap, berakhirnya bahtera cinta keduanya sudah berlangsung sejak lama.

"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak pacaran, bahkan sebelum kami handle kasus ini," ujar Mangatta di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Adapun Mario dan AG merupakan pelaku penganiayaan remaja berinisial D (17).

Mario tega menganiaya D karena korban diduga melakukan pelecehan kepada AG, yang saat itu masih berstatus pacaran.

Anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI itu mengetahui adanya dugaan pelecehan terhadap AG dari saksi Amanda alias APA (19).

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Mario diketahui menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: AG Segera Disidang, Begini Penampakannya saat Diserahkan ke Kejari Jaksel, Menunduk dan Wajahnya Ditutup Jaket

Shane yang turut hadir dalam insiden penganiayaan terbukti ikut mendokumentasikan peristiwa penganiayaan.

Sedangkan AG bertugas untuk memancing D keluar dari rumah temannya yang berinisial R sebelum insiden penganiayaan.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Source : Kompas.com tribunnewsbogor

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular