- Pecahan uang yang akan ditukarkan harus asli.
- Uang cacat bisa ditukarkan asal masih menyatu minimal dua per tiga ukuran aslinya.
- Penukaran uang nominalnya mulai Rp 1.000 hingga maksimal Rp 3,8 juta.
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. GridPop.ID (*)