Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan.
Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.
Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
GridPop.ID (*)