Baca Juga: Bikin Klien Rugi Rp 1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Tersangka juga mengaku tak pernah menaruh cinta kepada korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Penipu Berkedok Cinta “Gentayangan” di Tinder, Ini Tips Menghindarinya
Belakangan memang banyak pelaku penipuan yang berkedok cinta salah satunya melalui tinder.
Terkait fenomena penipuan berkedok cinta yang berawal dari kenalan di Tinder, pengamat media sosial, Hariqo Wibawa Satria, menyampaikan pandangannya.
Hariqo mengatakan, ada beberapa hal yang harus dimengerti pengguna Tinder.
Yang pertama soal peraturan jangan mengirimkan uang kepada pengguna lain dan jangan memberikan informasi tentang keuangan.
“Tinder sudah membuat penekanan tentang dua hal itu,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Kemudian, yang harus diperhatikan pengguna Tinder adalah jangan menuliskan detail diri secara gamblang, khususnya pekerjaan.
Jika menuliskan secara rinci, misalnya jabatan pekerjaan, dikhawatirkan akan menjadi celah bagi para penipu. Mereka akan bisa memprediksi besaran gaji calon korban.
“Kalau ingin menuliskan soal pekerjaan, tulis saja gambaran umumnya, contohnya bekerja di mana. Namun, ingat, jangan detail,” ucapnya.