Kendati demikian, sumber gratifikasi diduga bukan hanya dari perusahaannya.
Nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
GridPop.ID (*)