"Tapi kami tidak bisa menceritakan detail dari isi perkara tersebut."
"Karena ini termasuk masalah privasi sehingga untuk membuka isi detail di dalamnya itu harus ada izin dari yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menyampaikan bahwa permohonan cerai talak diajukan oleh Alshad pada 11 November 2022, lalu.
"Kalau tanggalnya (permohonan cerai talak) sesuai dengan yang beredar lah di bulan November, sesuai dengan yang ada di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) itu."
"Tanggalnya di sini tertulis 11 November 2022," sambungnya.
Akte cerai pun juga sudah diterbitkan.
"Kalau cerai talak itu laki-laki yang maju, kalau cerai gugat itu perempuan yang maju."
"Akte cerainya sesuai dengan yang di sini sudah diterbitkan juga."
"Ini kita dapat dari luar, bukan kita yang mempublikasikan ini, ini betul SIPP punya Pengadilan Agama Bandung," tutup Asep M. Ali Nurdin.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Pernikahan dan Perceraian Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa Dikonfirmasi Mantan Kuasa Hukum Alshad"