Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 DUU Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," tandas Djafar.
Kasus lainnya dialami seorang anak perempuan berinsial ZF (6) disetubuhi oleh tukang siomay keliling.
Diberitakan Kompas.com, kejadian ini terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ayah ZF, MBR mengatakan, bahwa putrinya sempat menceritakan bahwa selain disetubuhi juga sempat melihat perilaku pelaku yang aneh.
"Setelah disetubuhi, celana dalam anak saya dicuci terus diperas (airnya) dimasukin botol terus diminum," kata MBR saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022) silam.
"Kalau pencabulan di depan rumah, di saat menjelang maghrib kan sepi. Kalau melakukan persetubhan itu di dalam kontrakan saya," kata MBR.
Baca Juga: Organ Intimnya Sampai Bernanah, Siswi SMK Disekap dan Diperkosa 12 Pria Bejat, Nyawa Korban Melayang
MBR menambahkan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap ZF itu lebih dari satu kali. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan sebelum ZF cerita ke orangtuanya pada Jumat (21/1/2022).
"Pelaku melakukan tidak sekali, dua kali, tapi sering. Baru besok saya mau nanya ke rumah temannya. Kata anak saya ada dua orang korbannya," kata MBR.
GridPop.ID (*)