"Itu termasuk kewajiban akhirnya anak ini juga nggak dia pikirin kemaslahatannya, ya buat saya itu udah terlalu hancur minah lah atau terlalu hancur lebur," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tika Bisono juga memperingatkan kepada seluruh kaum perempuan untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.
"Jangan sampai ada korban lain yang akan terjadi di luar sana," tandasnya.
PA Bandung Benarkan Akta Cerai Alshad Ahmad
Meski Alshad Ahmad masih terus bungkam, Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar.
Melansir dari laman kompas.com, Dede menyebut perkara itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan diputus 2 Desember 2022 lalu.
“Ya benar, pernah terdaftar di sini diajukan oleh suaminya (Alshad). Perkara perceraian itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan sudah diputus pada 2 Desember 2022," kata Dede Supriadi di PA Bandung kepada Tribun Jabar.
"Lalu, para pihak berperkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai per 28 Desember 2022 dan akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan," tambahnya.
Dede mengatakan bahwa akta cerai talak tersebut telah diterbitkan.
Hanya saja, dia tak bisa membeberkan mengenai pokok perkara.
“Enggak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kami enggak boleh," ujar Dede.