Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan.
Prositutisi atau pelacuran telah dikenal sejak zaman pra-kemerderdekaan.
Modus operandi yang digunakan bahkan tidak jauh berbeda.
Hingga kini, sudah banyak tindakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal ini, mulai dari cara persuasif hingga represif.
Salah satu cara represif yang digunakan, yakni dengan “mengkriminalisasi” perbuatannya dalam kaidah hukum pidana dan disertai dengan sanksi yang diancamkan atasnya.
Berbagai peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan untuk menangani prostitusi.
Mulai dari tingkat pusat hingga daerah. GridPop.ID (*)