LENGKAP dengan Jadwal Pencairan hingga Besarannya, Intip Aturan Pemberian THR 2023

Andriana Oky - Kamis, 30 Maret 2023 | 08:02
 
Ilustrasi uang THR
Pixabay
Pixabay

Ilustrasi uang THR

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Pencairan THR

THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, Ida mengatakan, THR tahun 2023 paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum Hari Raya.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023) dikutip via Grid.ID.

Selain itu, Ida juga mengintruksikan perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan, dan tak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Sosialita Tajir Melintir, Asisten Pribadi Hotman Paris Bagi-bagi Duit Segepok untuk Sanak Keluarga di Hari Raya, Jumlahnya Bikin Syok!

Pencairan THR pun dikabarkan lebih cepat tahun ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.

Source : Kompas.com Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular