Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi menerangkan, ada 64 jamaah umroh yang dijadwalkan pulang pada 18 September 2022.
Seharusnya mereka terbang ke Indonesia pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Sedari pukul 15.00 para jamaah batal terbang dengan dalih visa bermasalah.
Mereka lantas dibawa ke sebuah hotel.
"Mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," katanya.
Pasangan suami istri yang akrab disapa Abi dan bunda itu ditahan di Polda Metro Jaya bersama direktur utama PT NSWA, Hermansyah.
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dambakan Pasangan Seiman, Verrell Bramasta Doa Minta Jodoh Terbaik saat Umroh ke Tanah Suci