Namun, saat itu penyidik menemukan adanya kejanggalan keterangan dari tersangka Ferdi hingga akhirnya ia mengaku telah membunuh mertuanya tersebut.
“Dari tersangka ini lalu dikembangkan lagi, sehingga mengarah kepada istri dan anak kandung korban ikut terlibat,” kata Siswandi, saat melakukan gelar perkara, Senin (20/3/2023) seperti dikutip dari laman kompas.com
Siswandi menjelaskan, saat ditangkap petugas ketiganya tak mengelak telah menghabisi nyawa Ferdi. Hasil pemeriksaan, korban tewas setelah dibekap dan dianiaya ketiga tersangka menggunakan senjata tajam.
Setelah itu, jenazah Indra pun dibuang ke jembatan untuk menghilangkan jejak. “Otak pelaku ini adalah istri korban, dimana ia kesal sering diselingkuhi dan menjadi korban KDRT. Kemudian, dia mengajak anak dan menantunya bekerja sama, karena tak tega melihat ibunya terus dianiaya mereka pun ikut menganiaya korban hingga tewas,” ujarnya.
Sementara, pengakuan dari tersangka Neni sebelum peristiwa itu berlangsung ia telah dianya pelaku lebih dulu.
Tak tahan dengan sifat tempramental korban, ia pun mulai berencana menghabisi nyawa suami dengan meminta pertolongan anak serta menantunya.
“Karena saya pernah diancam dibunuh, saya sudah sering disakiti dan diselingkuhi oleh suami saya itu. Saya sudah tidak tahan lagi,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati. GridPop.ID (*)