Berkas perkara AGH terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Perkara itu dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).
Dengan pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan, AGH kini resmi berstatus sebagai terdakwa.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.
GridPop.ID (*)