Bupati Wonogiri, Joko Sutopo kaget saat tahu ada kasus tersebut.
"Tanggapan saya, ini sangat memprihatinkan," ujarnya
Ia pun akan memberikan sanksi tegas kepada dua ASN tersebut.
TribunSolo.com mewartakan, selain itu, bupati yang akrab disapa Jekek tersebut pun akan menghubungi dinas terkait.
"Keprihatinan bagi ASN apalagi ini di dunia pendidikan. Secara moril, beliau-beliau semestinya menanamkan nilai-nilai keteladanan dan tanggung jawab," kata Jekek.
Jekek juga mengungkapkan, nantinya akan ada tim khusus yang dibentuk untuk melakukan investigasi dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan itu, sanksi bakal ditentukan kepada yang bersangkutan. Sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh
Melansir dari laman kompas.com, di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.