Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyampaikan SE tersebut mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Tempat-tempat hiburan malam wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ujar Andhika berdasarkan keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Hiburan malam yang dimaksud yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.
GridPop.ID (*)