Baca Juga: Ibu Tunggal Jadi Korban Mutilasi, sang Ayah Akui Cemas Putrinya Tak Kunjung Pulang Rumah
Tujuannya agar dapat menguasi harta benda korban berupa ponsel serta sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun atau hukuman mati.
GridPop.ID (*)