Baca Juga: Ibu Tunggal Jadi Korban Mutilasi, sang Ayah Akui Cemas Putrinya Tak Kunjung Pulang Rumah
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
Dody menerangkan bahwa pelaku menghabisi nyawa sang kakak ipar lantaran sakit hati ajakan berhubugan badan ditolak.
"Selama suami korban di penjara, pelaku sering memberi perhatian lebih kepada korban. Pelaku memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya," ujar Dody.
"Namun, kebaikan pelaku selama ini memiliki tujuan tertentu, yakni ingin berhubungan badan dengan korban. Tapi, korban menolak," ungkap Dody.
Ajakan bercinta berujung penolakan itu terjadi pada, Senin (20/3/2023).
Pelaku kemudian mengambil sebuah batu dan memukulkan berulang kali ke kepala korban, yang mengakibatkan korban tersungkur, tapi masih hidup.
Pelaku menyeret korban ke sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban.
Namun, saat sampai di rumah kosong, korban telah tewas.
"Pelaku mengambil handphone milik korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," kata Dody.
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
Saat ini polisi telah menetapkan LK sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.