Follow Us

Jauh Lebih Murah dari Biaya Makan Harimaunya, Terkuak Jumlah Mas Kawin Alshad Ahmad untuk Nissa Asyifa

Luvy Octaviani - Rabu, 22 Maret 2023 | 19:15
 
Nissa Asyifa dan Alshad Ahmad
kolase instagram @tribunnews dan @alshadahmad
kolase instagram @tribunnews dan @alshadahmad

Nissa Asyifa dan Alshad Ahmad

Alshad juga dikenal memelihara banyak binatang. Harimau yang kini paling disorot.

Alshad mengaku untuk memberi makan peliharaannya ia menghabiskan uang Rp 70 juta.

Latar belakang Nissa Asyifa dan Alshad Ahmad ini justru berbanding terbalik dengan data perceraiannya.

Dari data tersebut ditulis bahwa Alshad dan Nissa menikah pada 30 September 2022.

Ketika menikah, Nissa dalam kondisi hamil delapan bulan.

"Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masingmasing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syari’at Islam." tulis dalam data perceraian.

Masih dari data, kehamilan tersebut disebabkan hubungan terlarang antara Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa.

"Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022," tulisnya.

Baca Juga: Tiara Andini Kepergok Menangis di Atas Panggung, Kecewa Tahu Alshad Ahmad Hamili Nissa Asyifa dan Sudah Menikah?

Saat menikahi Nissa, mas kawin yang diberikan Alshad justru jauh dibanding pengeluarannya untuk makan peliharaan.

Dilihat dari data perceraian, mas kawin yang diberikan Alshad Ahmad untuk Nissa Asyifa hanya Rp 3 juta.

"Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilakukan oleh Penghulu Nikah setempat atau P3N setempat yang bernama LEBE dan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar tunai yang dituangkan pula di dalam Berita Acara Nikah Agama antara Pemohon dan Termohon tertanggal 30 September 2022 serta tertuang juga dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dan Termohon tertanggal 30 September 2022 yang telah ditandatangani oleh Saksi-Saksi kedua belah pihak serta ditandatangani juga oleh Penghulu Nikah yang menikahkan Pemohon dan Termohon menurut Syari’at Islam," tulis dalam salinan putusan Mahkamah Agung.

Source : Kompas.com TribunJakarta.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular